Judul : Hukum Mencium Anak Kecil Non Mahram
link : Hukum Mencium Anak Kecil Non Mahram
Hukum Mencium Anak Kecil Non Mahram
Pertanyaan :
Bolehkah mencium anak kecil non mahram?
Jawaban :
Pernah dengar candaan "mumpung masih kecil.. (dicium) nanti kalau sudah dewasa tidak boleh.."? biasanya datang dari kaum laki-laki untuk mencium anak perempuan orang lain yang masih kecil. Ternyata candaan tersebut tidak benar, karena masih kecil sekalipun seorang anak (baik pria maupun wanita) tidak boleh dicium apalagi dipeluk oleh non-mahram, terhitung maksiat seperti mencium wanita dewasa non-mahram. pelakunya bisa kena ta'zir
"Adapun kemaksiatan-kemaksiatan yang tidak memiliki Hadd (hukuman yang telah ditetapkan oleh Syara'), dan tidak pula Kaffarat (Tebusan), seperti ORANG YANG MENCIUM ANAK KECIL, dan wanita ajnabiyyah atau menggaulinya tanpa persetubuhan; atau orang yang makan barang haram, seperti darah, bangkai; atau orang yang menuduh orang lain selain tuduhan zina; atau orang yang mencuri barang yang tidak pada tempat penyimpanannya, meskipun sedikit; atau orang yang mengkhianati amanah yang diembannya, seperti para wali untuk baitul maal atau waqaf, dan harta anak yatim, dan yang semacamnya, jika mereka berkhianat di dalamnya; atau orang yang menipu dalam bermu'amalah, seperti mereka yang menipu dalam (jual beli) makanan, pakaian, dsb; atau orang yang curang dalam takaran dan timbangan; atau orang yang memberi kesaksian dusta, atau mengajak untuk bersaksi dengan persaksian dusta; atau orang yang meminta suap dalam keputusannya; atau orang yang menetapkan hukuman dengan selain hukum Allah; atau orang yang memusuhi rakyatnya; atau orang yang menghibur untuk sabar dengan hiburan jahiliyah; atau orang yang memenuhi seruan jahiliyyah, dan lain-lain dari hal-hal yang diharamkan; maka mereka akan dihukum demi untuk ta'zir, balasan, serta didikan, dengan ukuran (hukuman) sesuai apa yang dipandang pantas oleh penguasa, berdasarkan intensitas dosa tersebut di tengah-tengah masyarakat."
Ibn Taimiyyah, As-Siyasah Asy-Syar'iyyah, hlm 103
Asalnya, kaum laki-laki arab jahiliyah tidak ada yang menggendong dan mencium anak kandungnya yang masih kecil... karena hal tersebut dianggap sebagai aib.
Islam turun dengan Nabi mencontohkan mencium hasan bin 'ali sebagai rasa kasih sayang.
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin 'Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro' bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro' berkata, "Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallampun melihat kepada Al-'Aqro' lalu beliau berkata, "Barangsiapa yang tidak merahmati/menyayangi maka ia tidak akan dirahmati" (HR Al-Bukhari no 5997 dan Muslim no 2318)
Ini konteksnya adalah mencium anak kandung atau cucu, bagaimana dengan anak orang lain? maka lebih baik dihindari, karena tidak ada dicontohkan oleh Nabi saw. dan intensitas yang tinggi akan menjerumuskan pada penyimpangan. itulah kenapa seperti Imam Ibn Taimiyyah misalnya melarangnya, karena bisa menjadi wasilah keharaman. Anak kecil itu, kata imam an-nawawi potensi penyimpangan terhadapnya lebih besar daripada wanita dewasa.
Yang dicontohkan Nabi adalah memangku, dalam riwayat ummu qois, Nabi pernah memangku seorang bayi (anak orang lain) yang kemudian "ngompol" di pangkuan beliau. ini menunjukkan bahwa memangku bayi adalah boleh.
Ana menjumpai pengharaman melihat anak kecil yang masih mulus (mulus adalah bahasa arab yang artinya halus tidak kasar) dan tampan oleh An-Nawawi di atas adalah berdasarkan kaidah "al-wasilah ilal-haraam muharramah", karena bukan tidak mungkin seorang laki-laki yang suka kepada anak kecil yang "nggemesin" lalu sering menciumnya akhirnya akan melakukan hal-hal yang melanggar syara'. minimal muncul syahwat meski sedikit.
Untuk sesama dewasa kebiasaan para 'ulama adalah dengan mencium ubun-ubun, atau bertemu sesama pipi. al-hamdulillah ubun-ubun al-faqir pernah dicium oleh seorang ulama mesir yang kebetulan singgah di masjid tempat al-faqir, seraya memberi mushhaf yang apik , kalau dengan 'ulama indonesia biasanya dengan tempel pipi sesama pipi.. tidak ciuman.
fa'tabir bihaadzal bayaanil qashiir
Sumber: syariahpublications.com
Demikianlah Artikel Hukum Mencium Anak Kecil Non Mahram
Sekianlah artikel Hukum Mencium Anak Kecil Non Mahram kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hukum Mencium Anak Kecil Non Mahram dengan alamat link http://bunayyaaqiqahcatering.blogspot.com/2018/08/hukum-mencium-anak-kecil-non-mahram.html
0 Response to "Hukum Mencium Anak Kecil Non Mahram"
Posting Komentar