Judul : Apakah D4rah P3rawan Malam Pertama Najis? Beginilah Islam Menjelaskanya
link : Apakah D4rah P3rawan Malam Pertama Najis? Beginilah Islam Menjelaskanya
Apakah D4rah P3rawan Malam Pertama Najis? Beginilah Islam Menjelaskanya
Apakah D4r4h Malam Pert4m4 N4jis? Assalamu’alaikum
, wr.wb. Admin KS, sbentar lg sy mau menikah, saya mau bertanya, untuk hubungan su4mi-istri pada saat malam pertama, apabila saat pertama kali keluar d4r4h saat berhubung4n karena terkoy4knya sel4put d4r4, apakah hukum mengenai d4r4h tersebut? Apakah harus dibersihkan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan atau harus bagaimana? BAgaimanakah hukumnya dalam islam? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, bahwa darah perawan bukan darah haid. Karena itu, wanita yang mengelularkan d4r4h per4w4n, tetap dalam kondisi suci, sehingga wajib shalat, dan berlaku semua hukum wanita di luar h4id.
Kecuali jika darah ini keluar bersamaan dengan masa h4id atau karakternya sama persis seperti d4r4h h4id, maka statusnya haid.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
أن الدم الخارج بسبب دخول الرجل بزوجته لا يعتبر حيضا إذا لم ينزل في زمن الحيض عادة ولم تكن له مواصفات دم الحيض ، وإذا كان نزوله في فترة الحيض المعتادة للمرأة مع اتصافه
, wr.wb. Admin KS, sbentar lg sy mau menikah, saya mau bertanya, untuk hubungan su4mi-istri pada saat malam pertama, apabila saat pertama kali keluar d4r4h saat berhubung4n karena terkoy4knya sel4put d4r4, apakah hukum mengenai d4r4h tersebut? Apakah harus dibersihkan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan atau harus bagaimana? BAgaimanakah hukumnya dalam islam? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, bahwa darah perawan bukan darah haid. Karena itu, wanita yang mengelularkan d4r4h per4w4n, tetap dalam kondisi suci, sehingga wajib shalat, dan berlaku semua hukum wanita di luar h4id.
Kecuali jika darah ini keluar bersamaan dengan masa h4id atau karakternya sama persis seperti d4r4h h4id, maka statusnya haid.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
أن الدم الخارج بسبب دخول الرجل بزوجته لا يعتبر حيضا إذا لم ينزل في زمن الحيض عادة ولم تكن له مواصفات دم الحيض ، وإذا كان نزوله في فترة الحيض المعتادة للمرأة مع اتصافه
بمميزاته فهو حيض
Darah yang keluar disebabkan hubung4n pert4ma suami istri, tidak termasuk h4id. Selama tidak keluar di masa h4id yang menjadi kebiasaannya, dan tidak memiliki ciri seperti darah haid. Jika keluarnya di masa kebiasaan h4idnya si wanita dan memiliki ciri khas darah h4id, maka statusnya h4id. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75686)
Kedua, jika bukan haid
Ada dua hukum yang berlaku mengenai darah per4w4n, ketika dia bisa memastikan bahwa ini bukan h4id,
[1] Bahwa darah ini najis.
Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Karena semua darah yang keluar dari manusia, najis. Kecuali jika sedikit, tergolong najis ma’fu (dimaafkan).
Bahkan sebagian menyatakan, bahwa ulama sepakat, darah luka yang keluar dari manusia, statusnya najis.
سئل الإمام أحمد عن الدم وقيل له : الدم والقيح عندك سواء؟ فقال : الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه
Imam Ahmad ditanya tentang hukum darah, “Apakah menurut anda, darah dan nanah itu hukumnya sama?” jawab beliau, “Hukum darah, ulama tidak ada yang beda pendapat. Untuk nanah, ulama beda pendapat.” (Syarh Umdah al-Fiqh, 1/105).
[2] Darah ini membatalkan wudhu
Karena semua yang keluar dari 2 jalan, membatalkan wudhu
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
وفي حالة كونه ليس بحيض فهو ناقض للوضوء لأنه دم خارج من أحد السبيلين
Ketika dia bukan darah h4id, maka hukumnya membatalkan wudhu. Karena darah yang keluar dari dua jalur (kem4lu4n). (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75686)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber : konsultasisyariah.com
Darah yang keluar disebabkan hubung4n pert4ma suami istri, tidak termasuk h4id. Selama tidak keluar di masa h4id yang menjadi kebiasaannya, dan tidak memiliki ciri seperti darah haid. Jika keluarnya di masa kebiasaan h4idnya si wanita dan memiliki ciri khas darah h4id, maka statusnya h4id. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75686)
Kedua, jika bukan haid
Ada dua hukum yang berlaku mengenai darah per4w4n, ketika dia bisa memastikan bahwa ini bukan h4id,
[1] Bahwa darah ini najis.
Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Karena semua darah yang keluar dari manusia, najis. Kecuali jika sedikit, tergolong najis ma’fu (dimaafkan).
Bahkan sebagian menyatakan, bahwa ulama sepakat, darah luka yang keluar dari manusia, statusnya najis.
سئل الإمام أحمد عن الدم وقيل له : الدم والقيح عندك سواء؟ فقال : الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه
Imam Ahmad ditanya tentang hukum darah, “Apakah menurut anda, darah dan nanah itu hukumnya sama?” jawab beliau, “Hukum darah, ulama tidak ada yang beda pendapat. Untuk nanah, ulama beda pendapat.” (Syarh Umdah al-Fiqh, 1/105).
[2] Darah ini membatalkan wudhu
Karena semua yang keluar dari 2 jalan, membatalkan wudhu
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
وفي حالة كونه ليس بحيض فهو ناقض للوضوء لأنه دم خارج من أحد السبيلين
Ketika dia bukan darah h4id, maka hukumnya membatalkan wudhu. Karena darah yang keluar dari dua jalur (kem4lu4n). (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75686)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber : konsultasisyariah.com
Demikianlah Artikel Apakah D4rah P3rawan Malam Pertama Najis? Beginilah Islam Menjelaskanya
Sekianlah artikel Apakah D4rah P3rawan Malam Pertama Najis? Beginilah Islam Menjelaskanya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Apakah D4rah P3rawan Malam Pertama Najis? Beginilah Islam Menjelaskanya dengan alamat link http://bunayyaaqiqahcatering.blogspot.com/2017/04/apakah-d4rah-p3rawan-malam-pertama.html
0 Response to "Apakah D4rah P3rawan Malam Pertama Najis? Beginilah Islam Menjelaskanya"
Posting Komentar